Mau Perpanjang SIM Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

- 6 November 2020, 11:24 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /foto: Korlantas Polri//

SEPUTARTANGSEL.COM – Era digital seperti saat ini menuntut banyak hal untuk dilakukan secara online.

Apa lagi saat ini sedang masa pandemi Covid-19, selain sekolah atau kuliah online, kini sudah ada pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Digelarnya pelayanan perpanjangan SIM online ini tentu tidak mengharuskan masyarakat yang ingin memperpanjang bisa dari rumah.

Baca Juga: Kelamaan Memakai Masker Bisa Sebabkan Iritasi Kulit Wajah, Ini Cara Antisipasinya

Baca Juga: Usai Didemo Soal Bansos Covid-19, Kepala Desa Lebak Wangi Tewas Gantung Diri

Tidak harus mendatangi Satpas, Gerasi SIM, dan pelayanan SIM keliling yang ada di beberapa daerah.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta, Depok, Bekasi dan Bandung, Jumat 6 November

Baca Juga: Alasannya Parah, Oknum Brimob yang Lempar Kucing ke Parit Akan Diberi Sanksi

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjang SIM dari rumah, yaitu :

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x