Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021

- 14 Desember 2020, 10:12 WIB
Mekanik DFSK melakukan pengecekan
Mekanik DFSK melakukan pengecekan /Foto: Dok DFSK/

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 Desember 2020, Berikut Daftar Lokasi dan Syaratnya

"Sampai saat ini belum ada solusi, belum ada perbaikan. Sudah ada yang pernah dicoba perbaiki satu, tapi timbul masalah yang sama lagi, beberapa yang lain juga mengeluhkan hal yang sama," tambah David.

Tidak sampai di situ, David bahkan bersama Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT yang disebutnya bermasalah.

Posko ini dibuka untuk memberi kesempatan konsumen DFSK lainnya dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:40, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Diberikan Pemerintah Mesir Bagi Warganya

Gugatan yang dilayangkan secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada tanggal 3 Desember 2020.

Sementara DFSK melalui PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menanggapi, DFSK berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa perusahaannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Minggu 13 Desember 2020, Suara Hati Istri Tayang 18:00

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x