Ridwan Kamil Menaikkan UMK Sebagian Wilayah di Jabar, Karawang Tertinggi

- 22 November 2020, 09:13 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020. /Foto: ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar/pri./

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sebagian wilayah Jabar.

Kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja bahwa keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri-Satpol PP Datangi Kediaman Habib Rizieq Malam-malam, Ada Apa?

Baca Juga: Menang 2-0 Atas City, Tottenham Hotspur Rebut Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, Sekda Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menyesuaikan kenaikan UMK dengan surat Menaker tersebut.

Penetapan UMK di Jabar tidak merata, hanya di daerah Bodebek yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Dua Tempat Hari Ini, Minggu 22 November 2020, Ini Daftarnya

Baca Juga: Mulan Akan Tayang di Indonesia, Empat Penyanyi Ini Ditunjuk Jadi Pengisi Soundtrack

Tapi, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara, Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1. 831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pantau Latihan Timnas Indonesia U-19 Secara Virtual

Baca Juga: Manfaat Pare Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh dan Turunkan Berat Badan

Penetapan UMK 2021 tersebut menurut Setiawan, pihaknya memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Baca Juga: Menkes Bentuk Komisi Pemantau Biaya Pasien Covid-19, Gara-gara Banyak Penyelewengan

Baca Juga: Kemendagri : FPI Saat Ini Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," ungkap Setiawan.

Lebih lanjut, Setiawan mengatakan bahwa Pemda Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

Baca Juga: Kadin Yakin, Distribusi Vaksin Covid-19 pada 2021 Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," imbuh Setiawan.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata Setiawan.

Setiawan kembali mengatakan, bagi daerah yang belum dinaikkan UMKnya, hal tersebut memberikan kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Periuk Jaya, Kota Tangerang

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x