SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diminta agar tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun depan.
Permintaan ini disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI).
Alasannya, kenaikan cukai SKT akan berdampak pada nasib jutaan pekerja di sektor padat karya itu.
Baca Juga: Lima Positif Covid-19 di Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Bupati Bogor
Baca Juga: Lebanon Tolak Kompromi Dengan Israel Soal Kedaulatannya Dalam Negosiasi Perbatasan Laut
"Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum,” ujar Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto.
Dia berharap dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan.
Sudah seharusnya pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya terkait rencana kenaikan cukai 2021.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan disertai Petir dan Angin Kencang Berdurasi Singkat