Pekerja Rokok Berharap Pemerintah Punya Hati dan Tak Naikkan Cukai

- 21 November 2020, 10:05 WIB
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima.
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. /Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah diminta agar tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun depan.

Permintaan ini disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI).

Alasannya, kenaikan cukai SKT akan berdampak pada nasib jutaan pekerja di sektor padat karya itu.

Baca Juga: Lima Positif Covid-19 di Acara Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Bupati Bogor

Baca Juga: Lebanon Tolak Kompromi Dengan Israel Soal Kedaulatannya Dalam Negosiasi Perbatasan Laut

"Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum,” ujar Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI Sudarto.

Dia berharap dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan.

Sudah seharusnya pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya terkait rencana kenaikan cukai 2021.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan disertai Petir dan Angin Kencang Berdurasi Singkat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x