SEPUTARTANGSEL.COM - Acara tabligh akbar yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu diikuti ribuan orang.
Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan orang banyak.
Buntut dari acara yang melanggar protokol kesehatan itu, lima warga positif terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Lebanon Tolak Kompromi Dengan Israel Soal Kedaulatannya Dalam Negosiasi Perbatasan Laut
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan disertai Petir dan Angin Kencang Berdurasi Singkat
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai memberikan klarifikasi terkait acara tersebut di Bareskrim Polri.
"Sudah kami periksa 400 warga yang berkumpul di sana dengan tes swab. Dari 400 orang itu ada lima orang positif (Covid-19)," kata Ridwan Kamil di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Ridwan Kamil yang akrab disapa kang Emil itu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait acara tersebut.
Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Upah Tahap 4 yang Sudah Cair Kemarin? Ini Kendalanya