Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 20 November 2020, 09:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

Selain itu, Herry juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Perbuatan Herry disebut telah merugikan negara sebanyak Rp69 miliar oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?

Untuk diketahui, persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu.

Tidak hanya Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen

Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x