Mendagri Tegur 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada Serentak 2020

- 19 November 2020, 16:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.* /- Foto: ANTARA/HO-kemndagri.go.id/pri./

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang terlibat dalam kerumunan terkait Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya,  Kamis 19 November 2020.

“Untuk surat teguran yang kita berikan secara tertulis kepada 83 kepala daerah,” kata Tito dalam keterangan yang diterima Seputartangsel.com, Kamis 19 November 2020. 

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: IDI Bali, Puas?

Baca Juga: Percaya Joe Biden, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Israel

Tito menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada masih berjalan lancar, mulai dari data pemilih, maupun tahapan lainnya misalnya verifikasi.

Namun tahapan tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya penyebaran Covid-19, tetapi proses tersebut tetap berjalan lancar dan aman.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan antisipasi yang menimbulkan kerumunan dengan bantuan dari TNI-Polri dan Satgas Covid-19 yang melakukan pemantauan setiap saat.

Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO

Sehingga pihaknya dapat mengetahui jika ada pelanggaran.

“Jadi ini adalah mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Kita juga sudah meminta KPU untuk melakukan tema sentral, yaitu soal peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing,” tegas mantan Kapolri ini.

Selain itu, sebagai komitmen pemerintah dalam pencegahan Covid-19, ia menghimbau agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah adalah alat pelindung diri.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021

Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini

“MIsalnya masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang publik dengan gambar dan logo pasangan calon,” ujarnya.

Diketahui masa kampanye Pilkada 2020 sangat berbeda, pasalnya kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga Kemendagri melarang adanya perkumpulan dalam melakukan kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x