SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan kepada pelaku Budaya sebagai bentuk apresiasi.
Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya ini hanya diberikan kepada pelaku budaya yang terdampak Covid-19.
Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya yang diberikan Kemendikbud sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021
Tetapi tidak semua pelaku budaya dapat menikmati bantuan ini.
Ada dua prioritas pelaku budaya yang dapat Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya.
Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini