Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Sehingga pihaknya dapat mengetahui jika ada pelanggaran.
“Jadi ini adalah mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Kita juga sudah meminta KPU untuk melakukan tema sentral, yaitu soal peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing,” tegas mantan Kapolri ini.
Selain itu, sebagai komitmen pemerintah dalam pencegahan Covid-19, ia menghimbau agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah adalah alat pelindung diri.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021
Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini
“MIsalnya masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang publik dengan gambar dan logo pasangan calon,” ujarnya.
Diketahui masa kampanye Pilkada 2020 sangat berbeda, pasalnya kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga Kemendagri melarang adanya perkumpulan dalam melakukan kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.***