Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

- 19 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS Senilai Rp1,8 juta cair November 2020 ini.

BLT subsidi gaji ini disalurkan kepada 2 juta lebih guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS.

BLT subsidi gaji ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor

Baca Juga: Ulang Tahun ke-39 November Ini, Begini Fakta Tentang Song Hye-kyo: Pernah Divonis Berumur Pendek

Syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita dari 13 Tersangka

Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan.

Untuk mengetahui daftar penerima dan status pencairan bisa dicek secara online. Untuk guru dan tenaga pendidik bisa cek melalui link info.gkt.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Baca Juga: Bawa Dua Bom Lontong, Dua Terduga Teroris Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala Polri

Sedangkan untuk dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di pddikti.kemdikbud.go.id.

Bantuan ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir bulan ini dengan total anggaran Rp3.662.517.600.000.

Dikutip dari laman website resmi Kemdikbud, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada 2.034.732 penerima dengan rincian sebagai berikut:

162.277 dosen PTN dan PTS

1.634.834 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
KTP
NPWP jika ada

Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

 

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Cair

Baca Juga: Jokowi: Paling Lambat Desember 2020, Sudah Ada Bentuk Vaksin Covid-19 Jadi Atau Bahan Baku

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Iman Fakhrudin)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x