Insentif untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta per Bulan dan Guru Honorer Mulai Disalurkan

- 24 Agustus 2020, 15:44 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp./

SEPUTARTANGSEL.COM - Insentif untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer, mulai disalurkan Senin 24 Agustus 2020 hari ini.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, penyaluran hari ini merupakan tahap pertama.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Agustus 2020: Sepekan Terakhir, Turun Tipis-tipis

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Dijelaskan Sri Mulyani, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: WHO: Anak Usia 12 Tahun ke Atas Harus Pakai Masker Seperti Orang Dewasa

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x