Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

- 19 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

162.277 dosen PTN dan PTS

1.634.834 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel

Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Reuni 212

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
KTP
NPWP jika ada

Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x