Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

- 19 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ekstasi Disita dari 13 Tersangka

Baca Juga: Menkes Bilang Sudah Bayar DP Rp507 Miliar untuk Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan.

Untuk mengetahui daftar penerima dan status pencairan bisa dicek secara online. Untuk guru dan tenaga pendidik bisa cek melalui link info.gkt.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Kemenag: Ada 832 Guru GTK Non PNS Buddha Akan Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Baca Juga: Bawa Dua Bom Lontong, Dua Terduga Teroris Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala Polri

Sedangkan untuk dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di pddikti.kemdikbud.go.id.

Bantuan ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir bulan ini dengan total anggaran Rp3.662.517.600.000.

Dikutip dari laman website resmi Kemdikbud, bantuan subsidi gaji disalurkan kepada 2.034.732 penerima dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x