Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik

- 19 November 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS Senilai Rp1,8 juta cair November 2020 ini.

BLT subsidi gaji ini disalurkan kepada 2 juta lebih guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS.

BLT subsidi gaji ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor

Baca Juga: Ulang Tahun ke-39 November Ini, Begini Fakta Tentang Song Hye-kyo: Pernah Divonis Berumur Pendek

Syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x