PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

- 17 November 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto: Pixabay/Bessi/

Baca Juga: RUU Otonomi Khusus Papua Diharapkan Menyertakan Soal HIV-AIDS

Jika memang setuju atau tidak setuju pun terhadap sebuah kebijakan atau berkaitan dengan sebuah aturan, Muhammadiyah selalu berusaha mengikuti prosedur dan langkah-langkah konstitusional yang berlaku.

"Jadi Muhammadiyah selalu mengedepankan aspek akademis dan meninjau prosedur yang berlaku di negara kita. Dalam hal ini Muhammadiyah mengomunikasikan dan mengkaji undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah yang konstitusional," kata dia.

Baca Juga: 5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends

Sebagai informasi, RUU Minol menggema setelah DPR kembali bersidang usai masa reses pada pada awal Novebmer ini. RUU larangan minuman beralkohol kembali dibahas usai reses atas usulan 21 orang anggota Dewan dari tiga fraksi yakni PPP, PKS dan Gerindra.

Saat ini, RUU larangan minuman beralkohol itu pun tengah dikaji di Badan Legislasi (Baleg) DPR.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x