PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

- 17 November 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto: Pixabay/Bessi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol untuk dimasukkan dalam Prolegnas DPR turut menjadi perhatian Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan, Muhammadiyah akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol  yang tengah digodok di DPR.

Ia menjelaskan, kajian akademis itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah.

Baca Juga: Ketua MPR RI: Vaksinasi Mandiri Covid-19, Harga Harus Terjangkau Masyarakat

Baca Juga: Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hasil kajian tersebut akan berupa rekomendasi atau catatan-catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat kebijakan.

"Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa. Ketika ada RUU, Muhamadiyah selalu menimbang kekurangan dan kelebihannya. Setelah melakukan kajian nanti hasilnya bisa memberi masukan kepada yang terlibat dalam ini kepada DPR dan Pemerintah," kata Agus dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin 16 November 2020.

Agus menegaskan bahwa sebelum menyampaikan pandangan, Muhammadiyah kerap kali membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU.

Baca Juga: PSSI Putuskan TC Timnas U-19 Berlanjut di Korea Selatan, Sesuai Harapan Shin Tae-yong

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x