RUU Otonomi Khusus Papua Diharapkan Menyertakan Soal HIV-AIDS

- 17 November 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi // Ilustrasi: Freepik / Bedneyimages //

SEPUTARTANGSEL.COM - RUU Otonomi Khusus Papua diharapkan menyertakan pentingnya pengentasan penyebaran HIV-AIDS.

Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan MPR RI dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Provinsi Papua berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 29 Mei 2020 menduduki peringkat tiga nasional kasus HIV-AIDS. Total mencapai 60.606 kasus.

Baca Juga: 5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Komnas Perempuan menyampaikan perempuan penderita HIV-AIDS merupakan korban penyebaran HIV-AIDS akibat ketidakmampuan mencegah penularan dari suami.

"Karena itu, negara melalui RUU Otonomi Khusus perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap perempuan. Negara juga perlu mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di berbagai daerah lainnya, sehingga perempuan di berbagai daerah tak lagi menjadi korban," katanya di Jakarta pada Senin, 16 November 2020.

Di samping itu, Bambang Soesatyo mengaku prihatin terhadap masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di pelbagai daerah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x