Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

- 16 November 2020, 21:56 WIB
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf.
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Dituduh Islamisasi, Muhammadiyah: di Negara Barat Juga Diatur

"Saya baru balik ke Jakarta pada Februari 2018, 1 tahun lebih saya tinggal di apartemen Essense Dharmawangsa lalu pada Februari 2020 terdakwa tinggal di apartemen Pakubuwono Signatutre sedangkan saya di apartemen Dharmawangsa Essense baru kami kembali kumpul Juli atau Agustus tahun ini, saya ke Pakubuwono Signature," tutur Yogi.

Menurut Yogi, sebelum menikah dengan Pinangki, Pinangki juga sudah tinggal di Dharmawangsa Essense.

"Apartemen statusnya sewa tapi saya tidak tahu dari siapa," kata Yogi.

Yogi mengungkapkan bahwa dirinya juga tidak tahu penghasilan Pinangki secara pasti.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas

"Saya tidak tahu pasti berapa penghasilannya karena jaksa lebih tinggi dari saya mungkin Rp18 juta, mungkin ada pertanyaan kok kepala rumah tangga tidak tahu tapi memang selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya adalah apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," tutur Yogi.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan

Baca Juga: Habib Rizieq Undang Ribuan Orang dalam Acara Pernikahan, Anies Baswedan Disemprot Mahfud

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x