Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

- 16 November 2020, 21:56 WIB
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf.
Suami terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

"Kenapa pakai perjanjian pranikah? Karena saya laki-laki yang pernah gagal berumah tangga sebelumnya, Pinangki juga. Jadi saya lihat mungkin perjanjian pranikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemisahan harta kekayaan," ungkap Yogi.

Selain itu, Yogi menuturkan bahwa istrinya memang membawa harta bawaan dari almarhum suami pertamanya bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo yang setelah pensiun berprofesi sebagai pengacara.

"Kenapa Pinangki mengatakan itu? Karena dia bawa harta bawaan dari suami pertamanya yang meninggal dan dia juga ada simpanan," tutur Yogi.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Yogi lantas menceritakan awal perkenalan mereka berdua. Yogi mengaku kenal Pinangki saat menjadi Kasat Serse Polres Bogor, sedangkan Pinangki menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Kami menikah 1 November 2014 saat itu saya berdinas di Polda Bengkulu dan terdakwa di Kejagung. Lalu saya tetap tinggal di Bengkulu dan terdakwa datang seminggu atau sebulan sekali sampai 2018 begitu," ungkap Yogi.

Seperti diketahui, Yogi sempat menjabat sebagai Kapolres sebanyak dua kali selama bertugas di Bengkulu.

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini