Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

- 16 November 2020, 21:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Foto: Instagram @yasonna.laoly/

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Karena pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini harus melewati proses panjang.

Guru besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengungkapkan bahwa RUU Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan.

DPR yang akan mengambil keputusan apakah RUU ini akan ditindak lanjuti atau tidak.

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Dituduh Islamisasi, Muhammadiyah: di Negara Barat Juga Diatur

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," tutur Yasonna.

Sebelumnya, RUU Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas

Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x