Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Dalam Video 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq'

- 11 November 2020, 20:11 WIB
Tangkapan layar video viral oknum anggota TNI berucap "Kami Bersamamu HRS".
Tangkapan layar video viral oknum anggota TNI berucap "Kami Bersamamu HRS". /

SEPUTARTANGSEL.COM - Viral video seorang prajurit TNI dari satuan Kodam Jaya dalam momen pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta saat kedatangan Habib Rizieq berbuntut panjang. 

Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar memastikan akan memberi sanksi kepada Kopda Asyari karena berteriak 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab' dalam video tersebut.

Refki menjelaskan, tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

Baca Juga: Mau Ada Reuni 212 di Monas, Pemprov DKI Belum Terima Surat Permohonan Penyelenggara

Baca Juga: Silek Minangkabau Warisan Budaya Dunia, Ironis Jika Punah di Tempat Asalnya

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki dalam keterangan resmi Kodam Jaya, Rabu 11 November 2020.

Pasal 8 huruf a masuk ke Bab V UU Hukum Disiplin Militer. Bab V mengatur tentang pelanggaran hukum disiplin militer dan tingkat hukumannya.

Baca Juga: Meski Busuk Tetapi Membuat Masakan Makin Lezat, Apakah Itu?

Baca Juga: Masya Allah, Pemulung Viral Baca Al Quran Dijadikan Anak Angkat Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x