Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Menambah Penderitaan Rakyat

- 4 November 2020, 12:09 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Foto: Instagram @mardanialisera/

SEPUTARTANGSEL.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Mardani Ali Sera menyayangkan penandatangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Mardani menilai, penandatanganan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat menambah kesedihan dan penderitaan masyarakat.

Kesedihan dan penderitaan, menurut Mardani, akan sangat dirasakan oleh para buruh, para pegiat lingkungan, dan para pendorong otonomi daerah.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Rabu 4 November 2020: Liverpool Berpesta Gol, Madrid Raih Kemenangan Perdana

Baca Juga: Dramatis! Real Madrid Sukses Amankan 3 Poin dari Inter Milan

Hal ini disampaikan melalui unggahan video di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera yang diberikan tulisan “Terkait penandatangan Undang-Undang Omnibus Law oleh Presiden @jokowi”.

“Penandatangan UU Omnibus Law oleh Presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya kawan pekerja, teman-teman pegiat lingkungan hingga pendorong otonomi daerah,” kata Mardani, Selasa 3 November 2020 malam.

Mardani mengatakan, penandatangan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan dicatat sebagai sejarah kelam, sejarah bangsa Indonesia, yakni sebuah UU yang ditolak dengan kuat, tapi disahkan dengan tegas oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tarif Tol JORR, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren - Ulujami Akan Naik, Ini Perkiraannya

Baca Juga: Cuma di Thailand, Pemerintah Didemo Gara-gara Blokir Situs Pornhub

“Dan yang lebih berbahaya, kolaborasi eksekutif plus Partai koalisi yang sepenuhnya mendukung, dapat jadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit atau bahkan mati,” tutur Mardani.

Dengan demikian, Mardani mengajak semua kalangan untuk mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia agar tetap sehat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandtangani UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Respons Orasi Menantu Habib Rizieq Hingga Pasal Gaib UU Cipta Kerja

Baca Juga: Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

UU yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada hari yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Mneteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Begitu disahkan, publik langsung dihebohkan oleh temuan-temuan kejanggalan di dalam salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diunggah di laman Setneg. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah