Tarif Tol JORR, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren - Ulujami Akan Naik, Ini Perkiraannya

- 4 November 2020, 11:50 WIB
Foto : Tol JORR 1 /sumber tim Humas Jasa Marga
Foto : Tol JORR 1 /sumber tim Humas Jasa Marga /

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).

Kemudian, Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Baca Juga: Cuma di Thailand, Pemerintah Didemo Gara-gara Blokir Situs Pornhub

Baca Juga: POPULER HARI INI: Respons Orasi Menantu Habib Rizieq Hingga Pasal Gaib UU Cipta Kerja

Dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Selasa 3 November 2020, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Juga dengan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x