Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Menambah Penderitaan Rakyat

- 4 November 2020, 12:09 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Foto: Instagram @mardanialisera/

Baca Juga: Cuma di Thailand, Pemerintah Didemo Gara-gara Blokir Situs Pornhub

“Dan yang lebih berbahaya, kolaborasi eksekutif plus Partai koalisi yang sepenuhnya mendukung, dapat jadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit atau bahkan mati,” tutur Mardani.

Dengan demikian, Mardani mengajak semua kalangan untuk mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia agar tetap sehat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandtangani UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Respons Orasi Menantu Habib Rizieq Hingga Pasal Gaib UU Cipta Kerja

Baca Juga: Istana Akui Ada Kesalahan pada UU Cipta Kerja, Pratikno: Cuma Kekeliruan Teknis

UU yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada hari yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Mneteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Begitu disahkan, publik langsung dihebohkan oleh temuan-temuan kejanggalan di dalam salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diunggah di laman Setneg. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x