Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

- 3 November 2020, 11:58 WIB
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id
Kejanggalan pada pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi dan diunggah ke laman setneg.go.id /Foto: setneg.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id.

Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini

Namun, Selasa 3 November 2020 pagi ini, jagad Twitter dihebohkan oleh temuan adanya kejanggalan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Kejanggalan itu di antaranya dibongkar oleh akun Twitter, @Abaaah.

Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun @Abaaah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel November 2020, Lokasi dan Jam Pelayanan

Baca Juga: Harga Emas Antam 3 November 2020: Kembali di Atas Satu Juta per Gram

Seputartangsel.com tadi malam sesaat setelah salinan UU Cipta Kerja tersebut diunggah ke kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga langsung mengunduhnya.

Ketika kehebohan terjadi di Twitter, redaksi Seputartangsel membuka unduhan tadi malam, dan menemukan kejanggalan tersebut benar adanya.

Pada Pasal 6 tertulis "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi"

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dengan Teknologi Paling Mutakhir Siap Diluncurkan

Baca Juga: Madrid Pasang Target Poin Penuh Saat Jamu Inter di Final Kepagian Liga Champions

Namun, pada Pasal 5 di atasnya, sama sekali tidak tertulis pasal dimaksud. Bahkan, Pasal 5 hanya berisi kalimat berikut:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Saat ini, kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga sulit diakses.

Baca Juga: Barack Obama Jadi Operator Telepon Demi Dukung Joe Biden di Pilpres AS

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi

Tampilan kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id yang bermasalah saat diakses Selasa 3 November 2020 pukul 11.36 WIB
Tampilan kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id yang bermasalah saat diakses Selasa 3 November 2020 pukul 11.36 WIB

Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah

Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Sebagaimana diberitakan, Senin 2 November 2020 malam, Presiden Jokowi resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini