Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI
Berbagai informasi ini menurut Mahfud MD, lantas berkembang dan menyebar melalui media sosial. Tetapi, Mahfud MD tidak merinci informasi yang termasuk kategori hoaks.
"Masalah-masalah yang tidak ada lalu dikembangkan oleh medsos, yang tidak terjangkau oleh KPI," ungkap Mahfud MD.
Kemudian, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, informasi bohong itu berkembang di media sosial kemudian malah diambil dan dijadikan sebagai sumber informasi.
Baca Juga: Cerita Rizal Ramli, Luhut Bisikkan ke Jokowi Bahwa SBY Dalang Aksi 212 Gelontor Rp100 Miliar
Baca Juga: Pemeran Peter Parker di Film Spider-Man Digugat Cerai Sang Istri
"Banyak lembaga penyiaran yang mengambil sumber informasi dari medsos lalu dilempar menjadi kontroversi," tutur Mahfud MD.
Oleh karena itu, kata Mahfud MD, pemerintah enggan untuk menggelar diskusi terkait undang-undang kontroversial ini.
Baca Juga: Boikot Produk Prancis Meluas di Turki, Erdogan Ditantang Tutup Pabrik Renault, Berani?
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai Gelombang Kedua Hingga Akhir 2020