Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

- 2 November 2020, 20:40 WIB
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat.
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat. /Foto: Antara/ Pool-Alfi Ramadana//

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Boikot Produk Prancis Meluas di Turki, Erdogan Ditantang Tutup Pabrik Renault, Berani?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai Gelombang Kedua Hingga Akhir 2020

Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x