SEPUTARTANGSEL.COM – Sugi Nur Raharja atau sering dipanggil Gus Nur, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sangkaan ujaran kebencian itu disampaikan dalam percakapan podcast di kanal YouTube Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Gratis Barcelona Vs Real Madrid, Half Time Skor 1-1
Putra dari Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ayahnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama, melainkan sudah ketiga kalinya.
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Malang, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Penghinaan dan Ujaran Kebencian, Gus Nur Trending di Twitter