SEPUTARTANGSEL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (DirTipidum) Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdalatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
“Ya benar telah ditangkap dan status yang bersangkutan (Gus Nur) sudah tersangka,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.
Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Bamsoet: Ambil Pelajaran, dari Puntung Rokok Bisa Menyulut Kobaran Besar
Baca Juga: Alhamdulillah Selamat, Layang-layang 'Nyangkut' di Roda Pesawat Citilink yang Mendarat di Yogya
Alwi membenarkan, penetapan tersangka terkait laporan yang masuk ke Barekrim Polri.
“Untuk penetapan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan,” jelas Alwi dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News
Sementara itu, berita penangkapan Sugi Nur atau Gus Nur menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak respons dari netizen.
Bahkan, Gus Nur pun menjadi trending di Twitter.