Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik

- 30 Oktober 2020, 19:28 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Mirah Sumirat. /Foto: Instagram @mirahsumirat/

Baca Juga: Usai Teror di Gereja Nice, Prancis Naikkan Status Keamanan Nasional ke Level Darurat

Anggota Depenas Mirah Sumirat pun mengaku terkejut ketika pemerintah mengeluarkan SE tersebut.

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," kata Mirah dalam konferensi pers virtual Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat 30 Oktober 2020.

"Jadi ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan," tambahnya.

Baca Juga: Update Corona 30 Oktober: Kasus Baru di Bawah 3.000, Spesimen Diperiksa Turun Karena Libur Panjang

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta di Sini Setelah Daftar Lewat Pengusul

Mirah mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua Depenas, Sunardi.

Disebutkan, Sunardi juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi agar upah minimum 2021 tak naik.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," ungkap Mirah.

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Ajak Indonesia Tidak Percaya China Soal Muslim Uighur

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x