Dewas KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Anggaran Mobil Dinas, Ini Alasan KPK

- 17 Oktober 2020, 11:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan untuk ketua KPK, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK.

Anggaran pengadaan mobil dinas ini sudah disetujui oleh DPR RI. Namun, Dewas KPK menyatakan akan menolak karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

KPK beralasan, pembahasan mengenai anggaran secara keseluruhan yang di dalamnya ada anggaran pengadaan mobil dinas, merupakan ranah kesekjenan.

Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

Baca Juga: DPR RI Setujui Anggaran Miliaran Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tolak!

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang 'leading sector'-nya ada di Kesekjenan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020 malam.

Sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Ali mengungkapkan bahwa pengadaan mobil dinas sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

Baca Juga: Ketua KPK dan Para Wakil Dapat Mobil Dinas Miliaran, Saut Situmorang: Saya Naik Innova 4 Tahun

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Wilayah Ini

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-'review' kemudian dievaluasi, temasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," ungkap Ali.

Selain itu, Ali mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," ungkap dia.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Perintahkan Tentaranya Siap Perang dan Teruskan 'Gen Merah'

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Tumpak mengatakan, Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x