Berapa Harta Kekayaan Presiden Jokowi? Ini Data Menurut LHKPN di KPK

- 18 Juli 2020, 16:40 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /- Foto: kpk.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak terkecuali Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai kepala negara juga harus memberi laporan harta kekayaannya secara berkala.

Dikutip dari situs resmi KPK, Presiden Jokowi selaku Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertib melakukan pelaporan.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 18 Juli 2020:  Meninggal Karena Covid-19 Tembus 4.000 Jiwa

Terakhir kali, Jokowi melaporkan kekayaannya pada 29 Februari 2020.

Di dalam laporan itu, Jokowi tercatat memiliki harta sebesar Rp54 miliar atau lebih tepatnya Rp54.718.200.893.

Kekayaan Jokowi didominasi oleh properti. Tercantum dalam laporan, kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai Rp45.643.588.000.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Senang Boleh Angkut Penumpang, Tapi Syarat-syaratnya Butuh Modal

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x