SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan kekesalannya kepada rezim yang sedang berkuasa saat ini.
Pasalnya, Novel Baswedan menyayangkan Undang-Undang (UU) KPK yang direvisi pada 2019 silam.
UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara resmi digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI
Beragam kontroversi pun timbul akibat disahkannya UU KPK terbaru.
Novel mengatakan bahwa KPK sengaja dilemahkan oleh pemerintah dengan mengubah UU KPK.
"Pelemahan KPK dengan ubah UU KPK oleh rezim dinarasikan penguatan, padahal melemahkan," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistha di Twitter, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Sebagian Pegawai Positif Covid-19, Kini RSUD Cibabat Cimahi Resmi Ditutup, Swab Test Akan Dilakukan
"Faktanya KPK makin sulit bekerja," tambahnya.