Dewas KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Anggaran Mobil Dinas, Ini Alasan KPK

- 17 Oktober 2020, 11:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan untuk ketua KPK, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK.

Anggaran pengadaan mobil dinas ini sudah disetujui oleh DPR RI. Namun, Dewas KPK menyatakan akan menolak karena tak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

KPK beralasan, pembahasan mengenai anggaran secara keseluruhan yang di dalamnya ada anggaran pengadaan mobil dinas, merupakan ranah kesekjenan.

Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

Baca Juga: DPR RI Setujui Anggaran Miliaran Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tolak!

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang 'leading sector'-nya ada di Kesekjenan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020 malam.

Sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Ali mengungkapkan bahwa pengadaan mobil dinas sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

Baca Juga: Ketua KPK dan Para Wakil Dapat Mobil Dinas Miliaran, Saut Situmorang: Saya Naik Innova 4 Tahun

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x