Divonis Seumur Hidup, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ajukan Banding

- 13 Oktober 2020, 18:57 WIB
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. /Foto: Twitter @KemenBUMN/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hendrisman divonis seumur hidup oleh majelis hakim karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp16,807 trliun.

"Kami akan banding," kata penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail di Jakarta dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Bagikan 1.000 Rompi Khusus Wartawan Peliput Demo Agar Tidak Salah Gebuk

Maqdir mengaku kaget dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kliennya itu.

"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga Pak Hendrisman sangat kaget, sampai dia bertanya kepada saya, apa makna dari hukuman seumur hidup?" ungkap Maqdir.

Baca Juga: Pemuda Berkaus FPI Terciduk Bawa Katapel, Begini Respons FPI

"Saya katakan, artinya hukuman itu berakhir kalau yang dihukum meninggal dunia," tambah Maqdir.

Maqdir mengatakan, bahwa dirinya tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perbuatan riil Hendrisman yang signifikan sehingga dia layak dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Bio Farma Pastikah Harga Vaksin per Dosis Berada di Kisaran Rp200 Ribu

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Dia mengatakan, bahwa banyak  argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

Baca Juga: Natalius Pigai: Penangkapan Tiga Petinggi KAMI, Tindakan Kriminal Terhadap Demokrasi

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," ungkap Maqdir.

 “Termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," imbuh Maqdir.

Baca Juga: Waspada Ancaman Fenomena La Nina, BPBD Malang Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Dianggap Tebar Kebencian dan Langgar UU ITE

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x