Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Dianggap Tebar Kebencian dan Langgar UU ITE

- 13 Oktober 2020, 15:09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dianggap memberikan informasi yang menimbulkan kebencian.

Para petinggi KAMI tersebut di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Unjuk Rasa Aksi 1310 Menolak Omnibus Law Dipusatkan di Patung Kuda

Selain menangkap Syahganda dan Jumhur, polisi juga menangkap Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus aktivis dakwah di Tangerang Selatan, Kingkin Anida.

"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Prabowo: Banyak Hoaks, Ada Kekuatan Asing yang Ingin Ciptakan Kekacauan

Mereka ditangkap karean diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x