Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 10:54 WIB
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//
  1. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun. 

Baca Juga: Status Siaga Bencana Ditetapkan di 17 Kecamatan di Garut Akibat Banjir

Selanjutnya Hendrisman juga menerima keuntungan berupa:

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x