Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 10:54 WIB
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis seumur hidup.

Hendrisman terbukti melakukan korupsi dan merugikan keungan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: BNPB: La Nina Sudah Melanda, Semua Pemda di Indonesia Harus Siaga!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," tegasnya.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni penjara 20 tahun dan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020

Bagi majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Hendrisman yaitu menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme,” kata anggota majlis hakim.

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama, PA 212, HRS Center Gelar Aksi 1310 Demo Omnibus Law, Lalu Lintas Dialihkan

“Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, Hendrisman terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Ada Kartu Prakerja Gelombang 11, yang Dapat Gelombang 8 Awas Dicabut!

Menurut hakim, Hendrisman tidak sendiri dalam melakukan aksinya, dia bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.

Selain itu, juga ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Ganjar, Buruh Bilang Omnibus Law Bagus Hingga Harga Oppo Reno4 F

Berikut ini daftar perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa dalam kasus Jiwasraya:

  1. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. 
  1. pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. 
  1. Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. 

Baca Juga: Kata Sri Mulyani, Utang Indonesia yang Bengkak Ternyata Warisan Kolonial Belanda!

Walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 

  1. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun. 

Baca Juga: Status Siaga Bencana Ditetapkan di 17 Kecamatan di Garut Akibat Banjir

Selanjutnya Hendrisman juga menerima keuntungan berupa:

  1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;
  2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x