SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis bagi penyiram air keras ke Novel Baswedan belum mencerminkan keadilan. Sebab, vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.
Demikian ditegaskan pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
"Hakim cukup progresif, berani memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud," kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat 17 Juli 2020.
Baca Juga: Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi
"Karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan butanya 1 mata seorang penyidik lembaga penegak hukum sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban," tambahnya.
Suparji menekankan, vonis tersebut tidak menjerakan dan mengedukasi. Bahkan, vonis itu disebutnya dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum.
"Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan," tuturnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram
Suparji menekankan bahwa vonis ini berpengaruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK menjadi merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya.