Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 10:54 WIB
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020 malam. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Baca Juga: FPI, GNPF Ulama, PA 212, HRS Center Gelar Aksi 1310 Demo Omnibus Law, Lalu Lintas Dialihkan

“Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, Hendrisman terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Ada Kartu Prakerja Gelombang 11, yang Dapat Gelombang 8 Awas Dicabut!

Menurut hakim, Hendrisman tidak sendiri dalam melakukan aksinya, dia bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan.

Selain itu, juga ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Ganjar, Buruh Bilang Omnibus Law Bagus Hingga Harga Oppo Reno4 F

Berikut ini daftar perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa dalam kasus Jiwasraya:

  1. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. 
  1. pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional. 
  1. Hendrisman, Hary dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. 
  1. Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. 

Baca Juga: Kata Sri Mulyani, Utang Indonesia yang Bengkak Ternyata Warisan Kolonial Belanda!

Walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x