Padahal Sudah Disahkan, Draf UU Cipta Kerja Masih Finalisasi dan Nambah Jadi 1.035 Halaman

- 12 Oktober 2020, 18:43 WIB
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. /Foto: Twitter @DPR_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law berjumlah 1.035 halaman.

Draf tersebut mengalami penambahan 130 halaman dari draf yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020 yang jumlahnya hanya 905 halaman.

Menurut Indra, draf tersebut belum dikirimkan ke Presiden Jokowi karena belum selesai proses perbaikannya dan belum difinalisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: Aniaya Polisi yang Bertugas Amankan Demo Omnibus Law, Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Sebagimana dikutip Seputartangsel.com dari Antara,  ada penambahan pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja, dengan tercantumnya nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Antisipasi Rusuh, Pemprov DKI Akan Berlakukan Pengamanan Ekstra Jelang Aksi 1310 Besok

Sedangkan pada draf yang berisi 905 halaman sebelumnya, nama Azis Syamsuddin belum tercantum di sana.

Indra menjelaskan, yang sedang dirapikan dari draf tersebut di antaranya, redaksi, spasi, dan hurufnya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia pada Kuartal III, Sri Mulyani: Masih Negatif Tapi Sudah Mulai Pulih

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," tutur Indra.

Perbaikan redaksi menurut Indra, hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan format. Adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong.

Baca Juga: Dulu Gencar Serukan Lockdown Kini Melunak, Ada Apa dengan WHO?

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," ungkap Indra.

Selain karena masih dirapikan, Indra mengatakan bahwa draf UU Cipta Kerja belum dikirim ke Presiden hari ini karena belum 7 hari kerja.

Baca Juga: Semua Dikerahkan, Menristek Bambang Brodjonegoro pun Sosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," kata Indra.***

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x