Gatot Nurmantyo: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Adalah Konsekuensi Keputusan DPR-Presiden

- 10 Oktober 2020, 07:10 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot NUrmantyo.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot NUrmantyo. /Foto: militer.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membuka posko advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan oknum aparat.

Dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Kamis 8 Oktober 2020 lalu, sejumlah pengunjuk rasa terluka akibat tindakan brutal oknum aparat.

Posko Advokasi dan Pengaduan KAMI akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2020 Diberikan Kepada WFP

Demikian diungkapkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya kepada awak Media, Jumat 9 Oktober 2020 malam.

Gatot menegaskan, tugas aparat keamanan seharusnya melndungi dan mengayomi masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Bukan sebaliknya, justru melarang kegiatan masyarakat. Sebab, aparat keamanan menerima gaji dan tunjangan lainnya berasal dari uang masyarakat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Puan Minta Pemerintah Gandeng Buruh Hingga Sultan Yogya Marah

“KAMI mengutuk semua tindakan kekerasan brutal yang dilakukan aparat kepada buruh, mahasiwa, pelajar dan emak- emak yang sedang memperjuangkan hak konstitusinya,” ucap Gatot.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x