SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tindak penganiayaan kepada seorang anggota kepolisian.
Penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang melakukan pengamanan di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.
Baca Juga: Antisipasi Rusuh, Pemprov DKI Akan Berlakukan Pengamanan Ekstra Jelang Aksi 1310 Besok
Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia pada Kuartal III, Sri Mulyani: Masih Negatif Tapi Sudah Mulai Pulih
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dianiaya oleh para tersangka.
"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ungkapnya.