Putusan Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Dibacakan Selasa Pekan Depan

- 9 September 2020, 09:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa 8 September 2020. Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa.
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa 8 September 2020. Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./

Kemudian, sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa 8 September 2020 dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel di Serpong Tangsel, Ini Faktanya

Syamsuddin Haris juga mengungkapkan, Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.

“Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan,” tukasnya.(Hdi)

Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, di antaranya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, selaku pelapor.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Sepuluh Jilid Covid-19 Makin Meluas, Seluruh Banten Kini Berlakukan PSBB

Baca Juga: Harga Emas Antam 7 September 2020: Akhir dan Awal Pekan Stabil untuk Beli dan Buy Back

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x