Kemudian, sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa 8 September 2020 dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel di Serpong Tangsel, Ini Faktanya
Syamsuddin Haris juga mengungkapkan, Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.
“Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan,” tukasnya.(Hdi)
Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, di antaranya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, selaku pelapor.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Sepuluh Jilid Covid-19 Makin Meluas, Seluruh Banten Kini Berlakukan PSBB
Baca Juga: Harga Emas Antam 7 September 2020: Akhir dan Awal Pekan Stabil untuk Beli dan Buy Back