Uangnya yang Disita KPK Lebih Besar dari Kerugian Negara, Tubagus Chaeri Wardana Minta Dibebaskan

- 10 Juli 2020, 13:38 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020).
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2020). /NOVA WAHYUDI/- Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

SEPUTARTANGSEL.COM - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, baik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Wawan dalam dalam sidang pembacaan pledoi secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Sebelumnya, Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena jaksa menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Rizal Ramli: Pemimpin Malas Baca dan Dikitari Penasihat ABS, Bakal Gagap dan Ambyar Saat Krisis

Wawan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pribadi setebal 193 halaman tersebut dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Sementara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Wawan dalam pledoinya, JPU KPK mendakwakan kerugian negara sebesar Rp58.025.103.859 kepada dirinya sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 10 Juli 2020 Turun Rp3.000 Jadi Rp937.000 per Gram

"Karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK," ungkap Wawan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x