Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Penunggak Bakal Bertambah

- 1 Juli 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar

Baca Juga: Ini Sejarah Terciptanya YouTube dan Unggahan Video Pertama Berjudul 'Me at the Zoo'

Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut setelah ada judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Kemudian pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS kembali seperti semula, berlaku sejak April 2020.

Tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 yang salah satu poinnya menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.*** (Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x