Wow, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 9 Maret 2020, 17:09 WIB
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung.
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung. /- Twitter @BPJSKesehatanRI


SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Ketua Muda MA bidang Pengawasan Hakim agung Andi Samsan Nganro, mengatakan, keputusan sudah diketok MA pada Ya Kamis 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.

Baca Juga: Airin: Perpustakaan Jangan Cuma Gedung Besar Tapi Tanpa Pengunjung

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Samsan, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan keputusan ini, berarti kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 itu dibatalkan.

Baca Juga: Ingin Jadi Polisi? Polri Buka Penerimaan Tamtama, Bintara dan Taruna Akpol

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x