MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

- 3 April 2020, 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. /Foto: Dok. PKS

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk itu, pemerintah harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama.

Baca Juga: Dee Lestari: Mengunggah Buku Bajakan, Merampas Hak Ekonomi Kami

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, dalam situasi serba sulit akibat pandemi corona (Covid-19) ini, rakyat butuh kabar-kabar gembira.

"Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?" ujar Mufida.

Baca Juga: Warga Tangsel Meninggal Akibat Corona Melonjak Tiga Kali Lipat Lebih

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020, menyusul gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x