Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Penunggak Bakal Bertambah

- 1 Juli 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar

SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif baru Iuran BPJS Kesehatan kembali naik mulai Rabu, 1 Juli 2020 hari ini.

Sementara, pandemi Covid-19 masih terus berdampak pada sendi-sendiri ekonomi masyarakat.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini membuat jumlah peserta yang menunggak akan makin banyak.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Soal Pernikahannya dengan Engku Emran: Kami Berdua Sepakat untuk Berpisah

Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman mengatakan, kenaikan iuran BPJS pada saat keterpurukan ekonomi akibat covid -19 pasti akan memberatkan para peserta.

"Kenaikan ini tentu saja akan memberatkan para peserta apalagi di tengah pandemi Covid -19. Lalu bagaimana jika peserta tak mampu membayar?" tanya Budi sebagaimana dilansir Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-74 Polri 1 Juli 2020, Presiden Jokowi: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Budi menilai, kebijakan tersebut akan menambah jumlah peserta BPJS mandiri yang menunggak.

Hingga kini, jelas Budi, jumlah penunggak BPJS di Kota Tasikmalaya mencapai 60 persen dari total jumlah peserta. Dengan kata lain jumlah yang mampu membayar BPJS tinggal 40 persen.

"Jika sekarang BPJS dinaikkan, saya khawatir jumlah penunggak BPJS akan terus bertambah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Budi Budiman: Penunggak Bisa Terus Bertambah

Selain akan memberatkan peserta BPJS mandiri ujar Budi, kenaikan BPJS juga akan menambah beban pemerintah dalam menanggung penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Budi mengatakan, kebijakan kenaikan iuran BPJS dari pemerintah pusat semestinya tidak harus membebani daerah.

Baca Juga: Berapa Gaji YouTuber Atta Halilintar per Bulan Pasca Tembus 24 Juta Subscriber?

Karena itu lanjut Budi, pihaknya meminta pemerintah pusat juga mau memberikan solusi, dengan memperbesar anggaran dana perimbangan ke daerah.

Pasalnya, menurut dia, tidak semua daerah itu kapasitas fiskalnya memadai.

Tak hanya kepada pemerintah pusat, Budi juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) turut membantu. Karena, lanjut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi beban baik kota maupun kabupaten.

Baca Juga: Ini Daftar Tipe Sepeda Polygon 2020 Mulai Harga Ratusan Ribu Hingga Puluhan Juta Rupiah

Apalagi ujar Budi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwilayah Priangan Timur rata-rata hanya Rp200 miliar hingga Rp250 miliar per tahun.

"Mudah-mudahan kebijakannya bisa memberikan dana tambahan. Yang penting kita tetap berpihak kepada masyarakat," kata dia.

Sebagaimana diberitakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ini Sejarah Terciptanya YouTube dan Unggahan Video Pertama Berjudul 'Me at the Zoo'

Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut setelah ada judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Kemudian pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS kembali seperti semula, berlaku sejak April 2020.

Tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan Perpres 64/2020 yang salah satu poinnya menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.*** (Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x