Kemenkeu: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Capai Rp 4,4 Triliun

- 14 Mei 2020, 14:55 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang klaim yang telah jatuh tempo pada rumah sakit (RS) sebesar Rp 4,4 triliun per 13 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

“Melalui keputusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun. Ini belum dibayar,” ujar Kunta.

Baca Juga: Mau Kuliah di UIN? Ini Info Pendaftaran Universitas Islam Negeri se-Indonesia 2020

Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Menurutnya, penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah diperhitungkan sesuai kemampuan bayar masyarakat.

Ia mengatakan, nilai iuran yang seharusnya dibayarkan bisa lebih besar yaitu kelas I Rp280 ribu, kelas II Rp184 ribu, kelas III Rp137 ribu, jika dihitung secara angka aktuaria.

Baca Juga: Evander Holyfield Giat Latihan, Siap Melawan Tyson Lagi?

“Secara aktuaria, besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp 200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x